PENGERTIAN-PENGERTIAN
(BERDASARKAN PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 60 TAHUN 2007
TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN)
1.
Laut
Laut merupakan ruang
perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan
bentuk-bentuk alamiah lainnya yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap
unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan hukum
nasional dan hukum internasional.
2.
Padang Lamun
Padang Lamun merupakan
koloni tumbuhan berbunga yang tumbuh di perairan laut dangkal berpasir dan
masih dapat ditembus oleh sinar matahari sampai ke dasar laut, sehingga
memungkinkan tumbuhan tersebut berfotosintesa.
3.
Terumbu
Karang
Terumbu karang terdiri atas
polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni,
yang merupakan suatu ekosistem yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan
batuan kapur (Ca CO3).
4.
Mangrove
Mangrove merupakan
komunitas vegetasi pantai tropis yang khas tumbuh dan berkembang pada daerah
pasang surut pantai berlumpur, berpasir, atau muara sungai, seperti pohon
api-api (Avicennia spp), bakau (Rhizophora spp), pedada (Sonneratia), tanjang
(Bruguiera),nyirih (Xylocarpus), tengar (Ceriops) dan buta buta (Exoecaria)
5.
Estuari
Estuari merupakan suatu
perairan semi tertutup yang berada di bagian hilir sungai dan masih berhubungan
dengan laut, sehingga memungkinkan terjadinya percampuran antara air tawar dan
air laut
6.
Pantai
Pantai merupakan
ekosistem yang terletak antar garis air surut terendah dengan air pasang
tertinggi. Ekosistem ini berkisar dari daerah rendah yang substratnya berbatu
dan berkerikil (yang mengandung flora dan fauna dalam jumlah terbatas) hingga
daerah berpasir aktif (dimana populasi bakteri, protozoa, dan metozoa
ditemukan) serta daerah yang bersubstrat liat dan lumpur (dimana ditemukan
sejumlah besar komunitas binatang yang jarang muncul ke permukaan)
7.
Rawa
Rawa merupakan semua macam
tanah berlumpur yang terbuat alami atau buatan secara alami atau buatan manusia dengan mencampurkan air
tawar dan air laut secara permanen atau sementara, termasuk daerah laut yang
kedalaman airnya kurang dari 6 meter pada saat air surut yakni rawa dan tanah
pasang surut.
8.
Sungai
Sungai , termasuk anak
sungai dan sungai buatan merupakan alur atau tempat atau wadah air berupa jaringan
pengaliran air, sendimen dan ekosistem yang terkait mulai dari hulu sampai
muara serta kanan dan kiri sepanjang pengaliranya dibatasi oleh garisan
sempadan
9.
Danau
Danau merupakan wadah air
dan ekosistem yang ada yang terbentuk secara alamiah dapat berupa bagian dari
sungai yang lebar dan kedalamanya jauh melebihi ruas – ruas lain dari sungai
yang bersangkutan, termasuk situ, embung, dan wadah air sejenis dengan istilah
sebutan lokal (Telaga dan ranu)
10.
Waduk
waduk merupakan wadah air
buatan yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan dan berbentuk pelebaran alur/badan/
palung sungai atau daratan yang diperdalam.
11.
Ekosistem
Ekosistem perairan buatan meliputi sawah ,
tambak dan kolam
Ekosistem merupakan tatanan
unsur sumber daya ikan dan lingkungannya yang merupakan kesatuan utuh –
menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan
produktivitas sumber daya ikan.
12.
Konservasi
sumber daya ikan
Konservasi sumber daya ikan
adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan,
termasuk ekosistem, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan
dan berkesinambunganya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai
dan keanekaragaman sumber daya ikan
13.
Konservasi
ekosistem
Konservasi ekosistem adalah
upaya melindungi, melestarikan dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga
kehidupan biota perairan pada waktu sekarang dan yang akan datang.
14.
konservasi
jenis ikan
konseravasi jenis ikan upaya melindungi,
melestarikan dan memanfaatkan sumber daya ikan, untuk menjamin keberadaan,
ketersediaan dan berkesinambungan jenis ikan bagi generasi sekarang maupun yang
akan datang.
15.
Konservasi
genetik ikan
Konservasi genetik ikan adalah upaya
melindungi, melestarikan dan memanfaatkan sumber daya ikan, untuk menjamin
keberadaan, ketersediaan dan berkesinambungan sumber daya genetik ikan bagi
generasi sekarang maupun masa datang.
16.
Sumber
daya ikan
Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis
ikan
17.
Ikan
Ikan dalah jenis organisme yang
seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada didalam lingkungan
perairan
18.
Kawasan
konseravasi perairan
kawasan konservasi perairan adalah kawasan
perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi untuk mewujudkan
pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan
19.
Taman nasional perairan
20.
Suaka
alam perairan
Suaka alam perairan adalah kawasan konservasi
dengan ciri khas tertentu untuk tujuan perlindungan keanekaragaman jenis ikan
dan ekosistemnya.
21.
Taman wisata perairan
22.
Suaka
perikanan
Suaka perikanan adalah kawasan perairan
tertentu baik air tawar, payau atau air laut dengan kondisi dan ciri tertentu
yang berfungsi sebagai daerah perlindungan
23.
Setiap
orang
Setiap orang adalah orang perorangan atau
koporasi
24.
Korporasi
Korporasi adalah kumpulan
orang dan / atau kekayaan terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan
badan hukum
25.
Pemerintah
pusat (pemerintah)
Pemerintah pusat
(pemerintah) adalah Presiden Repulbik Indonesia
yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Repulbik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945
26.
Pemerintah
daerah
Pemerintah derah adalah gubernur, bupati/ wali
kota dan
seperangkat daerah yang unsur penyelenggara pemerintahan daerah
27.
Menteri
Menteri adalah menteri yang bertanggung
jawab dibidang perikanan
No comments:
Post a Comment