Wednesday, March 28, 2012

Berbagai Pengertian Tentang Konservasi Sumber Daya Ikan


PENGERTIAN-PENGERTIAN
(BERDASARKAN PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 60 TAHUN 2007
TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN)


1.    Laut

Laut merupakan ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan hukum nasional dan hukum internasional.


2.    Padang Lamun

Padang Lamun merupakan koloni tumbuhan berbunga yang tumbuh di perairan laut dangkal berpasir dan masih dapat ditembus oleh sinar matahari sampai ke dasar laut, sehingga memungkinkan tumbuhan tersebut berfotosintesa.

3.    Terumbu Karang

Terumbu karang terdiri atas polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni, yang merupakan suatu ekosistem yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur (Ca CO3).

4.    Mangrove

Mangrove merupakan komunitas vegetasi pantai tropis yang khas tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut pantai berlumpur, berpasir, atau muara sungai, seperti pohon api-api (Avicennia spp), bakau (Rhizophora spp), pedada (Sonneratia), tanjang (Bruguiera),nyirih (Xylocarpus), tengar (Ceriops) dan buta buta (Exoecaria)
  
5.    Estuari

Estuari merupakan suatu perairan semi tertutup yang berada di bagian hilir sungai dan masih berhubungan dengan laut, sehingga memungkinkan terjadinya percampuran antara air tawar dan air laut

6.    Pantai

Pantai merupakan ekosistem yang terletak antar garis air surut terendah dengan air pasang tertinggi. Ekosistem ini berkisar dari daerah rendah yang substratnya berbatu dan berkerikil (yang mengandung flora dan fauna dalam jumlah terbatas) hingga daerah berpasir aktif (dimana populasi bakteri, protozoa, dan metozoa ditemukan) serta daerah yang bersubstrat liat dan lumpur (dimana ditemukan sejumlah besar komunitas binatang yang jarang muncul ke permukaan)

7.    Rawa

Rawa merupakan semua macam tanah berlumpur yang terbuat alami atau buatan secara alami  atau buatan manusia dengan mencampurkan air tawar dan air laut secara permanen atau sementara, termasuk daerah laut yang kedalaman airnya kurang dari 6 meter pada saat air surut yakni rawa dan tanah pasang surut.

8.    Sungai

Sungai , termasuk anak sungai dan sungai buatan merupakan alur atau tempat atau wadah air berupa jaringan pengaliran air, sendimen dan ekosistem yang terkait mulai dari hulu sampai muara serta kanan dan kiri sepanjang pengaliranya dibatasi oleh garisan sempadan

9.    Danau

Danau merupakan wadah air dan ekosistem yang ada yang terbentuk secara alamiah dapat berupa bagian dari sungai yang lebar dan kedalamanya jauh melebihi ruas – ruas lain dari sungai yang bersangkutan, termasuk situ, embung, dan wadah air sejenis dengan istilah sebutan lokal (Telaga dan ranu)

10. Waduk

waduk merupakan wadah air buatan yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya  bendungan dan berbentuk pelebaran alur/badan/ palung sungai atau daratan yang diperdalam.

11. Ekosistem

   Ekosistem perairan buatan meliputi sawah , tambak dan kolam
Ekosistem merupakan tatanan unsur sumber daya ikan dan lingkungannya yang merupakan kesatuan utuh – menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas sumber daya ikan.  


12. Konservasi sumber daya ikan

Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan berkesinambunganya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan

13.     Konservasi ekosistem

Konservasi ekosistem adalah upaya melindungi, melestarikan dan memanfaatkan fungsi   ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan biota perairan pada waktu sekarang dan yang akan datang.


14. konservasi jenis ikan 

 konseravasi jenis ikan upaya melindungi, melestarikan dan memanfaatkan sumber daya ikan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan berkesinambungan jenis ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.

15. Konservasi genetik ikan

 Konservasi genetik ikan adalah upaya melindungi, melestarikan dan memanfaatkan sumber daya ikan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan berkesinambungan sumber daya genetik ikan bagi generasi sekarang maupun masa datang.

16. Sumber daya ikan

   Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan

17. Ikan

   Ikan dalah jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada didalam lingkungan perairan 

18. Kawasan konseravasi perairan

   kawasan konservasi perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan

19. Taman nasional perairan

Taman nasional perairan adalah kawasan konservasi perairan yang mempunyai ekosistem asli,  yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, kegiatan yang menunjang perikanan yang berkelanjutan, wisata perairan dan rekreasi
 
20. Suaka alam perairan

 Suaka alam perairan adalah kawasan konservasi dengan ciri khas tertentu untuk tujuan perlindungan keanekaragaman jenis ikan dan ekosistemnya.

21. Taman wisata perairan

 Taman wisata perairan adalah kawasan konservasi perairan dengan tujuan untuk memanfaatkan bagi kepentingan wisata perairan dan rekreasi

22. Suaka perikanan

   Suaka perikanan adalah kawasan perairan tertentu baik air tawar, payau atau air laut dengan kondisi dan ciri tertentu yang berfungsi sebagai daerah perlindungan

23. Setiap orang

   Setiap orang adalah orang perorangan atau koporasi

24. Korporasi

Korporasi adalah kumpulan orang dan / atau kekayaan terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum

25. Pemerintah pusat (pemerintah)

Pemerintah pusat (pemerintah) adalah Presiden Repulbik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Repulbik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

26. Pemerintah daerah

 Pemerintah derah adalah gubernur, bupati/ wali kota dan seperangkat daerah yang unsur penyelenggara pemerintahan daerah

27. Menteri

   Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perikanan 

No comments:

Post a Comment